SURVEY KEPUASAAN PELANGGAN

Secara definisi, pengembangan tingkat kepuasan pelanggan yang tercantum dalam Rencana Strategi Bisnis Unit Pelayanan Kesehatan adalah kepuasan pasien terhadap pelayanan medik dan keperawatan, pelayanan penunjang, dan sarana prasarana di Unit Pelayanan Kesehatan yang diukur berdasarkan hasil survey kepuasan pelanggan. Kepuasan pasien merupakan outcome dari layanan kesehatan yang baik. kepuasan pasien merupakan salah satu tujuan dari peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Dapat dibuktikan bahwa pasien atau masyarakat yang mengalami kepuasan terhadap layanan kesehatan yang diselenggarakan cenderung mematuhi nasihat, setia, atau taat terhadap rencana pengobatan yang telah disepakati. Sebaliknya pasien yang tidak merasakan kepuasan atau mengalami kekecewaan sewaktu menggunakan layanan kesehatan cenderung tidak mematuhi rencana pengobatan, tidak mematuhi nasihat, tidak mematuhi rencana pengobatan, berganti dokter atau pindah fasilitas layanan kesehatan.

Oleh Karena Itu, UPT Puskesma Pambang meminta kesediaan waktu untuk dapat mengisi survei kepuasan di link bawah ini


1.   Pelayanan Kefarmasian

2.   Pelayanan KIA/KB

3.   Pelayanan Kesehatan Anak

4.   Pelayanan Kesehatan USILA

5.   Pelayanan Kesehatan Umum

6.   Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut

7.   Pelayanan Tindakan

8.   Pelayanan TBC Paru

9.   Pelayanan laboratorium

Kesehatan Mental

 

Kesehatan Mental

Pengertian Kesehatan Mental

Kesehatan mental dipengaruhi oleh peristiwa dalam kehidupan yang meninggalkan dampak yang besar pada kepribadian dan perilaku seseorang. Peristiwa-peristiwa tersebut dapat berupa kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan anak, atau stres berat jangka panjang.

Jika kesehatan mental terganggu, maka timbul gangguan mental atau penyakit mental. Gangguan mental dapat mengubah cara seseorang dalam menangani stres, berhubungan dengan orang lain, membuat pilihan, dan memicu hasrat untuk menyakiti diri sendiri.

Beberapa jenis gangguan mental yang umum ditemukan, antara lain depresi, gangguan bipolar, kecemasan, gangguan stres pasca trauma (PTSD), gangguan obsesif kompulsif (OCD), dan psikosis. Beberapa penyakit mental hanya terjadi pada jenis pengidap tertentu, seperti postpartum depression hanya menyerang ibu setelah melahirkan.

Penyebab Gangguan Kesehatan Mental

Beberapa penyebab umum dari gangguan mental, antara lain:

  • Cedera kepala.
  • Faktor genetik atau terdapat riwayat pengidap gangguan mental dalam keluarga.
  • Kekerasan dalam rumah tangga atau pelecehan lainnya.
  • Kekerasan pada anak atau riwayat kekerasan pada masa kanak-kanak.
  • Memiliki kelainan senyawa kimia otak atau gangguan pada otak.
  • Mengalami diskriminasi dan stigma.
  • Mengalami kehilangan atau kematian seseorang yang sangat dekat.
  • Mengalami kerugian sosial, seperti masalah kemiskinan atau utang.
  • Merawat anggota keluarga atau teman yang sakit kronis.
  • Pengangguran, kehilangan pekerjaan, atau tunawisma.
  • Pengaruh zat racun, alkohol, atau obat-obatan yang dapat merusak otak.
  • Stres berat yang dialami dalam waktu yang lama.
  • Terisolasi secara sosial atau merasa kesepian.
  • Tinggal di lingkungan perumahan yang buruk.
  • Trauma signifikan, seperti pertempuran militer, kecelakaan serius, atau kejahatan dan yang pernah dialami.

Faktor Risiko Gangguan Kesehatan Mental

Beberapa faktor risiko gangguan mental, antara lain:

  • Perempuan memiliki risiko tinggi mengidap depresi dan kecemasan, sedangkan laki-laki memiliki risiko mengidap ketergantungan zat dan antisosial.
  • Perempuan setelah melahirkan.
  • Memiliki masalah di masa kanak-kanak atau masalah gaya hidup.
  • Memiliki profesi yang memicu stres, seperti dokter dan pengusaha.
  • Memiliki riwayat anggota keluarga atau keluarga dengan penyakit mental.
  • Memiliki riwayat kelahiran dengan kelainan pada otak.
  • Memiliki riwayat penyakit mental sebelumnya.
  • Mengalami kegagalan dalam hidup, seperti sekolah atau kehidupan kerja.
  • Menyalahgunakan alkohol atau obat-obatan terlarang.

Gejala Gangguan Kesehatan Mental

Gangguan mental atau penyakit mental dapat diawali dengan beberapa gejala berikut ini, antara lain:

  • Berteriak atau berkelahi dengan keluarga dan teman-teman.
  • Delusi, paranoia, atau halusinasi.
  • Kehilangan kemampuan untuk berkonsentrasi.
  • Ketakutan, kekhawatiran, atau perasaan bersalah yang selalu menghantui.
  • Ketidakmampuan untuk mengatasi stres atau masalah sehari-hari.
  • Marah berlebihan dan rentan melakukan kekerasan.
  • Memiliki pengalaman dan kenangan buruk yang tidak dapat dilupakan.
  • Memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri atau orang lain.
  • Menarik diri dari orang-orang dan kegiatan sehari-hari.
  • Mendengar suara atau mempercayai sesuatu yang tidak benar.
  • Mengalami nyeri yang tidak dapat dijelaskan.
  • Mengalami perubahan suasana hati drastis yang menyebabkan masalah dalam hubungan dengan orang lain.
  • Merasa bingung, pelupa, marah, tersinggung, cemas, kesal, khawatir, dan takut yang tidak biasa.
  • Merasa sedih, tidak berarti, tidak berdaya, putus asa, atau tanpa harapan.
  • Merokok, minum alkohol lebih dari biasanya, atau bahkan menggunakan narkoba.
  • Perubahan drastis dalam kebiasaan makan, seperti makan terlalu banyak atau terlalu sedikit.
  • Perubahan gairah seks.
  • Rasa lelah yang signifikan, energi menurun, atau mengalami masalah tidur.
  • Tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari seperti merawat anak atau pergi ke sekolah atau tempat kerja.
  • Tidak mampu memahami situasi dan orang-orang.

Diagnosis Gangguan Kesehatan Mental

Dokter ahli jiwa atau psikiater akan mendiagnosis suatu gangguan mental dengan diawali suatu wawancara medis dan wawancara psikiatri lengkap mengenai riwayat perjalanan gejala pada pengidap serta riwayat penyakit pada keluarga pengidap. Kemudian, dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik yang menyeluruh untuk mengeliminasi kemungkinan adanya penyakit lain.

Jika diperlukan, dokter akan meminta untuk dilakukan pemeriksaan penunjang, seperti pemeriksaan fungsi tiroid, skrining alkohol dan obat-obatan, serta CT scan untuk mengetahui adanya kelainan pada otak pengidap. Jika kemungkinan adanya penyakit lain sudah dieliminasi, dokter akan memberikan obat dan rencana terapi untuk membantu mengelola emosi pengidap.

Pencegahan Gangguan Kesehatan Mental

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah gangguan mental, yaitu:

  • Melakukan aktivitas fisik dan tetap aktif secara fisik.
  • Membantu orang lain dengan tulus.
  • Memelihara pikiran yang positif.
  • Memiliki kemampuan untuk mengatasi masalah.
  • Mencari bantuan profesional jika diperlukan.
  • Menjaga hubungan baik dengan orang lain.
  • Menjaga kecukupan tidur dan istirahat.

Pengobatan Gangguan Kesehatan Mental

Beberapa pilihan pengobatan yang akan dilakukan dokter dalam menangani gangguan mental, antara lain:

  • Psikoterapi. Psikoterapi merupakan terapi bicara yang memberikan media yang aman untuk pengidap dalam mengungkapkan perasaan dan meminta saran. Psikiater akan memberikan bantuan dengan membimbing pengidap dalam mengontrol perasaan. Psikoterapi beserta perawatan dengan menggunakan obat-obatan merupakan cara yang paling efektif untuk mengobati penyakit mental. Beberapa contoh psikoterapi, antara lain cognitive behavioral therapy, exposure therapy, dialectical behavior therapy, dan sebagainya.
  • Obat-obatan. Pemberian obat-obatan untuk mengobati penyakit mental umumnya bertujuan untuk mengubah senyawa kimia otak di otak. Obat-obatan tersebut berupa golongan selective serotonin reuptake inhibitor (SSRI), serotonin-norepinephrine reuptake inhibitor (SNRIs), dan antidepresan trisiklik. Obat-obatan ini umumnya dikombinasikan dengan psikoterapi untuk hasil pengobatan yang lebih efektif.
  • Rawat inap. Rawat inap diperlukan jika pengidap membutuhkan pemantauan ketat terhadap gejala-gejala penyakit yang dialaminya atau terdapat kegawatdaruratan di bidang psikiatri, misalnya percobaan bunuh diri.
  • Support groupSupport group umumnya beranggotakan pengidap penyakit mental yang sejenis atau yang sudah dapat mengendalikan emosinya dengan baik. Mereka berkumpul untuk berbagi pengalaman dan membimbing satu sama lain menuju pemulihan.
  • Stimulasi otak. Stimulasi otak berupa terapi elektrokonvulsif, stimulasi magnetik transkranial, pengobatan eksperimental yang disebut stimulasi otak dalam, dan stimulasi saraf vagus.
  • Pengobatan terhadap penyalahgunaan zat. Pengobatan ini dilakukan pada pengidap penyakit mental yang disebabkan oleh ketergantungan akibat penyalahgunaan zat terlarang.
  • Membuat rencana bagi diri sendiri, misalnya mengatur gaya hidup dan kebiasaan sehari-hari, untuk melawan penyakit mental. Rencana ini bertujuan untuk memantau kesehatan, membantu proses pemulihan, dan mengenali pemicu atau tanda-tanda peringatan penyakit.
Link Screening Untuk Kesehatan Mental

Hari Gizi Nasional tahun 2023 di UPT Puskesmas Pambang

 

Setiap tanggal 25 Januari, kita selalu memperingati Hari Gizi Nasional. Di tahun 2023 ini, tema Hari Gizi Nasional adalah “Protein Hewani Cegah Stunting”. Tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus stunting yang terjadi pada anak akibat berbagai faktor, termasuk kurangnya asupan protein hewani. Gizi ibu hamil penting untuk mencegah stunting yang saat lahir yang sudah 23% . Kondisi stunting saat lahir dapat terjadi akibat kekurangan gizi dan anemia saat remaja sampai saat kehamilan. Oleh karena itu asupan gizi ibu hamil yang adekuat, sangat penting untuk mencegah ibu hamil KEK dan anemia agar tidak melahirkan bayi stunting.

Protein hewani memang diperlukan oleh tubuh yang salah satunya efektif dalam pencegahan stunting. Untuk itu, PuspaLovers dapat mendapat asupan protein hewani dari berbagai makanan seperti daging ruminansia (daging sapi, daging kambing, daging rusa, dsb.), daging unggas (daging ayam, daging bebek, dsb.), ikan termasuk seafood, telur dan susu serta hasil olahnya. Agar lebih efektif lagi, sebisa mungkin kita mencoba menerapkan gizi seimbang.

Oleh karena itu UPT Puskesmas Pambang melakukan pembagian protein hewani ke ibu hamil dan anak - anak yang melakukan kunjungan ke UPT Puskesmas pambang dan juga dilakukan penjelasan tentang isi piringku oleh Nutrisionist UPT Puskesmas Pambang.





 

Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua


 Jakarta, 20 Januari 2023


Tidak perlu tunggu dapat tiket, masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 Booster kedua. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19.

''Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan,'' Ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril di Jakarta.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.


Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum (usia 18 tahun ke atas) mulai 24 Januari 2023.

Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua, yaitu:

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac
AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca
Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer
Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna
Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J)
Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm
Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax
Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Dan vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19, lanjut dr, Syahril.

dr. Syahril juga mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat.

''Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,'' ujar dr. Syahril.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. 

Rapat Lintas Sektor "Puskesmas Ramah Anak"

     Rabu, 18 Desember 2019, Telah dilaksanakan kegiatan rapat lintas sektor antara pihak UPT Puskesmas pambang, perangkat desa dan dinas kesehatan kabupaten Bengkalis, kegiatan ini dilaksanakan dia aula kantor camat bantan, rapat ini dipimpin oleh camat bantan, Bapak Supandi.

    Didalam rapat ini, dilakukan rapat mengenai kabupaten layak anak (KLA), yang dimana salah satu nya puskesmas harus menjadi pelopor sebagai pelayanan publik yang ramah anak, sesuai peraturan menteri pemberdayaan perempuan dan anak .



   Untuk mempercepat terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak di seluruh Indonesia, Kementerian Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerbitkan empat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.Empat peraturan dimaksud adalah :
  • Pertama, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
  • Kedua, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak.
  • Ketiga, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
  • keempat, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak.

   Oleh karena itu, puskesmas harus menjadi tempat yanag nyaman dan ramah bagi anak, serta dapat memberi pelayanan kesehatan bagi anak. ada beberapa indikator yang harus bisa dipenuhi,menuju puskesmas ramah anak yaitu penyediaan tempat bermain ramah anak, tenaga medis yang melayani dengan ramah, dan pelayanan gizi yang memadai bagi anak-anak.

  Guna mewujudkan hal tersebut, setidaknya ada 16 Indikator atau Komponen yang mutlak dipenuhi agar Puskesmas tersebut memperoleh predikat sebagai Puskesmas Ramah Anak.

Berdasarkan data yang diperoleh ada 16 komponen/indikator yakni :
1.  Jaminan tersedianya Tenaga Medis yang memahami tentang hak dan kesehatan  anak;

2.   Tersedianya Ruang Pelayanan khusus untuk anak dan konseling bagi anak;
3.   Tersedia Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang hak kesehatan anak;

4. Puskesmas tersebut memiliki Ruang Laktasi yang higienis dan mampu melaksanakan Inisiasi Menyusui Dini (IMD) untuk Puskesmas yang memberikan layanan persalinan;
5.   Tersedia Ruang Bermain bagi anak yang berjarak aman dari ruang tunggu pasien;
6.   Terdapat Poli Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS);
7.  Pembentukan dan pelaksanaan Kelompok Pendukung Ibu untuk meningkatkan ASI Eksklusif;
8.  Merupakan Kawasan tanpa Rokok;
9.  Sebagian besar atau sekitar 50 persen Sekolah di Wilayah Kerja Puskesmas, Unit Kesehatan Sekolah (UKS) nya telah memenuhi klasifikasi standar;
10. Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) terkait Pemenuhan Hak Anak di Wilayah Kerja sebagian besar aktif, seperti Posyandu paling sedikitnya 50 persen mencapai kualifikasi Pratama dan Puskesmas melaksanakan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) serta layanan tata laksana;
11. Tersedianya Cakupan~Cakupan Pelayanan Kesehatan Anak, dimana itu meliputi seperti cakupan ASI tinggi, peningkatan asupan gizi, layanan anak sakit HIV AIDS, imunisasi dasar lengkap, serta layanan kesehatan reproduksi;
12. Tersedianya Layanan Therapeutic Feeding Centre (TFC), maksudnya pelayanan kesehatan untuk mendukung penurunan prevalensi kekurangan gizi pada balita;
13.  Fasilitas dan Advokasi Kader Kesehatan Desa/Kelurahan;
14.  Menerima rujukan anak korban kekerasan, ketergantungan obat, dan anak hamil;
15. Sanitasi lingkungan puskesmas memenuhi ketentuan standar kesehatan, dan terakhir
16.  yakni tersedia data tentang pemenuhan hak anak yang terpilah sesuai usia, jenis kelamin, serta permasalahan kesehatan.


Rapat Koordinasi tentang analisa data keluarga sehat

     Jumat, 13 Desember 2019 telah dilaksanakan kegiatan koordinasi mengenai analisa data keluarga sehat yang didapat dari hasil pendataan serta intervensi yang telah dilakukan selama periode tahun 2019 di wilayah kerja UPT Puskesmas pambang. kegiatan koordinasi dihadiri oleh kepala desa, Tim PKK, serta kader kesehatan desa, rapat tersebut memberikan hasil pemaparan data yang didapatkan selama intervensi dari beberapa indikator yang dinilai di program PIS-PK.


    kegiatan ini dilaksanakan untuk mengetahui prioritas masalah kesehatan disuatu wilayah/desa, sesuai dengan permenkes no 39 tahun 2016.
   diakhir acara dilakukan penandatanganan nota kesepakatan implementasi program PIS-PK di wilayah kerja UPT Puskesmas Pambang, Sebagai suatu komitmen antara perangkat desa dan UPT Puskesmas Pambang.





Akreditasi UPT Puskesmas Pambang

    Berdasar Peraturan Menteri Kesehatan No 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, bahwa pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting dari pembangunan nasional.
  Pembangunan kesehatan merupakan aspek penting dalam kerangka pembangunan nasional. Tujuan diselenggarakannya pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Keberhasilan pembangunan kesehatan akan sangat mendukung peningkatan mutu dan daya saing sumberdaya manusia Indonesia.
  Untuk mencapai tujuan pembagunan kesehatan nasional, diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu. Puskesmas merupakan garda depan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan dasar. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan Puskesmas, yang merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.


  Agar Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal diperlukan adanya pengelolaan organisasi puskesmas secara baik yang meliputi kinerja pelayanan, proses pelayanan, serta sumber daya yang digunakan. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka upaya peningkatan mutu, manajemen risiko dan keselamatan pasien di puskesmas serta menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.

    Untuk menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan di Puskemas, diperlukan adanya penilaian oleh fihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan, yaitu melalui mekanisme akreditasi. Tujuan utama akreditasi puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu, sistem penyelenggaraan pelayanan serta program dan penerapan manajemen risiko. 

    Oleh karena itu, UPT Puskesmas Pambang telah dilakukan penilaian akreditasi oleh tim surveyor akreditasi dari Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Kementerian kesehatan, yang terdiri dari 3 orang dengan ketua tim surveyor yakni Bapak Helmi Wahid, SKM, Msi, Beserta Surveyor lain yakni : drVeronika Nunuk Kartika Dewi KalayM.Biomed, Rusli, SKM, M.epid

     Penilaian telah dilakukan pada tanggal 18 November - 20 November 2019, dimana penilaian melalui proses penilaian dokumen yang terdiri dari 9 BAB terdiri dari BAB 1,2,3 (Admen), 4,5,6 (UKM), 7,8,9 (UKP), selain itu juga telah dilakukan telusur sistem manajemen puskesmas, serta ke jejaring puskesmas.



   selain itu, kegiatan ini juga dibuka oleh Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan kabupaten bengkalis, bapak Imam Subchi, SKM, Msi,

   tidak lupa pula, kata sambutan dan motivasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten bengkalis, yakni dr. Ersan saputra, TH. dengan harapan semoga dengan dilakukan penilaian akreditasi dapat mutu serta pelayanan puskesmas pambang akan meningkat di masa yang akan datang.


   Akhirnya, Hasil Akreditasi UPT Puskesmas Pambang, telah dikeluarkan oleh komisi akreditasi FKTP pada tanggal 12 Desember 2019 melalui apliasi SIAF, yang telah disampaikan oleh sekretaris Dinas Kesehatan Kab. Bengkalis, Bapak Heri Praktino, SKM, MPH, dengan hasil terakreditasi MADYA.


Mudah - mudahan ini merupakan langkah awal puskesmas pambang, untuk meningkatkan mutu pelayanan sehingga dalam 3 tahun ke depan dalam proses re-akreditasi dapat meraih predikat PARIPURNA.