Berdasar Peraturan Menteri Kesehatan No 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, bahwa pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting dari pembangunan nasional.
Pembangunan kesehatan merupakan aspek penting dalam kerangka pembangunan nasional. Tujuan diselenggarakannya pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Keberhasilan pembangunan kesehatan akan sangat mendukung peningkatan mutu dan daya saing sumberdaya manusia Indonesia.
Untuk mencapai tujuan pembagunan kesehatan nasional, diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu. Puskesmas merupakan garda depan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan dasar. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan Puskesmas, yang merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
Agar Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal diperlukan adanya pengelolaan organisasi puskesmas secara baik yang meliputi kinerja pelayanan, proses pelayanan, serta sumber daya yang digunakan. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka upaya peningkatan mutu, manajemen risiko dan keselamatan pasien di puskesmas serta menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.
Untuk menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan di Puskemas, diperlukan adanya penilaian oleh fihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan, yaitu melalui mekanisme akreditasi. Tujuan utama akreditasi puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu, sistem penyelenggaraan pelayanan serta program dan penerapan manajemen risiko.
Oleh karena itu, UPT Puskesmas Pambang telah dilakukan penilaian akreditasi oleh tim surveyor akreditasi dari Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Kementerian kesehatan, yang terdiri dari 3 orang dengan ketua tim surveyor yakni Bapak Helmi Wahid, SKM, Msi, Beserta Surveyor lain yakni : dr. Veronika Nunuk Kartika Dewi Kalay. M.Biomed, Rusli, SKM, M.epid
Penilaian telah dilakukan pada tanggal 18 November - 20 November 2019, dimana penilaian melalui proses penilaian dokumen yang terdiri dari 9 BAB terdiri dari BAB 1,2,3 (Admen), 4,5,6 (UKM), 7,8,9 (UKP), selain itu juga telah dilakukan telusur sistem manajemen puskesmas, serta ke jejaring puskesmas.
selain itu, kegiatan ini juga dibuka oleh Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan kabupaten bengkalis, bapak Imam Subchi, SKM, Msi,
tidak lupa pula, kata sambutan dan motivasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten bengkalis, yakni dr. Ersan saputra, TH. dengan harapan semoga dengan dilakukan penilaian akreditasi dapat mutu serta pelayanan puskesmas pambang akan meningkat di masa yang akan datang.
Akhirnya, Hasil Akreditasi UPT Puskesmas Pambang, telah dikeluarkan oleh komisi akreditasi FKTP pada tanggal 12 Desember 2019 melalui apliasi SIAF, yang telah disampaikan oleh sekretaris Dinas Kesehatan Kab. Bengkalis, Bapak Heri Praktino, SKM, MPH, dengan hasil terakreditasi MADYA.
Mudah - mudahan ini merupakan langkah awal puskesmas pambang, untuk meningkatkan mutu pelayanan sehingga dalam 3 tahun ke depan dalam proses re-akreditasi dapat meraih predikat PARIPURNA.
0 comments:
Posting Komentar