Rabu, 18 Desember 2019, Telah dilaksanakan kegiatan rapat lintas sektor antara pihak UPT Puskesmas pambang, perangkat desa dan dinas kesehatan kabupaten Bengkalis, kegiatan ini dilaksanakan dia aula kantor camat bantan, rapat ini dipimpin oleh camat bantan, Bapak Supandi.
Didalam rapat ini, dilakukan rapat mengenai kabupaten layak anak (KLA), yang dimana salah satu nya puskesmas harus menjadi pelopor sebagai pelayanan publik yang ramah anak, sesuai peraturan menteri pemberdayaan perempuan dan anak .
Untuk mempercepat terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak di seluruh Indonesia, Kementerian Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerbitkan empat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.Empat peraturan dimaksud adalah :
- Pertama, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
- Kedua, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak.
- Ketiga, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
- keempat, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak.
Oleh karena itu, puskesmas harus menjadi tempat yanag nyaman dan ramah bagi anak, serta dapat memberi pelayanan kesehatan bagi anak. ada beberapa indikator yang harus bisa dipenuhi,menuju puskesmas ramah anak yaitu penyediaan tempat bermain ramah anak, tenaga medis yang melayani dengan ramah, dan pelayanan gizi yang memadai bagi anak-anak.
Berdasarkan data yang diperoleh ada 16 komponen/indikator yakni :
1. Jaminan tersedianya Tenaga Medis yang memahami tentang hak dan kesehatan anak;
2. Tersedianya Ruang Pelayanan khusus untuk anak dan konseling bagi anak;
3. Tersedia Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang hak kesehatan anak;
4. Puskesmas tersebut memiliki Ruang Laktasi yang higienis dan mampu melaksanakan Inisiasi Menyusui Dini (IMD) untuk Puskesmas yang memberikan layanan persalinan;
5. Tersedia Ruang Bermain bagi anak yang berjarak aman dari ruang tunggu pasien;
6. Terdapat Poli Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS);
7. Pembentukan dan pelaksanaan Kelompok Pendukung Ibu untuk meningkatkan ASI Eksklusif;
8. Merupakan Kawasan tanpa Rokok;
9. Sebagian besar atau sekitar 50 persen Sekolah di Wilayah Kerja Puskesmas, Unit Kesehatan Sekolah (UKS) nya telah memenuhi klasifikasi standar;
10. Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) terkait Pemenuhan Hak Anak di Wilayah Kerja sebagian besar aktif, seperti Posyandu paling sedikitnya 50 persen mencapai kualifikasi Pratama dan Puskesmas melaksanakan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) serta layanan tata laksana;
11. Tersedianya Cakupan~Cakupan Pelayanan Kesehatan Anak, dimana itu meliputi seperti cakupan ASI tinggi, peningkatan asupan gizi, layanan anak sakit HIV AIDS, imunisasi dasar lengkap, serta layanan kesehatan reproduksi;
12. Tersedianya Layanan Therapeutic Feeding Centre (TFC), maksudnya pelayanan kesehatan untuk mendukung penurunan prevalensi kekurangan gizi pada balita;
13. Fasilitas dan Advokasi Kader Kesehatan Desa/Kelurahan;
14. Menerima rujukan anak korban kekerasan, ketergantungan obat, dan anak hamil;
15. Sanitasi lingkungan puskesmas memenuhi ketentuan standar kesehatan, dan terakhir
16. yakni tersedia data tentang pemenuhan hak anak yang terpilah sesuai usia, jenis kelamin, serta permasalahan kesehatan.